Loading...

LATAR BELAKANG

Dalam perjalanan historisnya, program studi kewirausahaan berawal sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi Nomor 154 tahun 2014. Adapun pada Pasal 2 Ayat 1 Huruf F disebutkan rumpun ilmu Terapan yang merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia. Pada Lampiran disebutkan Program studi Kewirausahaan Sarjana S1 dengan kode 6160307 gelar S.Bns. Selanjutnya, melalui Permendikbudristek nomor 32 tahun 2021, dan dilaksanakan melalui SK Ditjen Dikti No. 163/E/KPT/2022, bahwa kewirausahaan masuk kedalam rumpun ilmu Terapan (Profession and Applied Sciences), point C yaitu Bisnis (business), program studi Kewirausahaan S1 Sarjana no. 31 289 gelar S.Bns., serta program studi Manajemen dan Kewirausahaan S2 Magister dan S3 Doktor no. 31 290 gelar M.Bns. dan Doktor.

Berita